Insentif Pajak Properti Efektif di Rumah Tapak, Lemah di Apartemen
Sinyalmedia.com – Pemerintah telah meluncurkan berbagai insentif pajak properti untuk mendorong pertumbuhan sektor perumahan, terutama rumah tapak, namun efeknya pada apartemen masih terbatas. Analisis terbaru menunjukkan bahwa kebijakan fiskal ini berhasil mengangkat minat pembeli rumah tapak, tetapi apartemen belum merasakan dampak serupa, menuntut pengembang dan pembeli menyesuaikan strategi mereka.
Insentif pajak properti yang berlaku saat ini meliputi pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), keringanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah baru, serta kemudahan kredit perumahan melalui skema KPR subsidi. Kebijakan ini terbukti mendorong penjualan rumah tapak di beberapa kota besar dan menengah. Data menunjukkan penjualan rumah tapak meningkat hingga 15 persen dibandingkan periode sebelum insentif diberlakukan.
“Rumah tapak menjadi lebih terjangkau dan menarik bagi masyarakat kelas menengah yang ingin memiliki hunian sendiri,” ujar Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan Nasional. “Insentif pajak ini jelas efektif untuk rumah tapak, tapi sayangnya, efeknya tidak signifikan bagi pasar apartemen.”
Sementara itu, apartemen mengalami pertumbuhan penjualan yang stagnan meski insentif sama diberlakukan. Para ahli menyebut beberapa faktor penyebabnya. Pertama, harga apartemen rata-rata lebih tinggi dibanding rumah tapak, sehingga insentif pajak tidak banyak mengurangi beban finansial pembeli. Kedua, lokasi apartemen sering berada di pusat kota dengan biaya hidup tinggi, membuat pembeli mempertimbangkan kembali keputusan investasi.
“Insentif pajak memberikan keuntungan nominal, tapi tidak cukup besar untuk mengubah keputusan membeli apartemen, terutama bagi kalangan pekerja muda atau keluarga baru,” jelas analis properti. “Oleh karena itu, pengembang apartemen harus mencari strategi lain, seperti promosi fleksibel, fasilitas tambahan, dan skema cicilan yang menarik.”
Para pembeli pun perlu menyesuaikan strategi. Untuk rumah tapak, insentif pajak bisa dimanfaatkan untuk menurunkan biaya awal dan memaksimalkan margin investasi. Sementara bagi yang mengincar apartemen, memperhitungkan biaya jangka panjang, fasilitas, dan potensi sewa menjadi kunci sebelum membeli. Selain itu, para pengembang berharap pemerintah akan meninjau kembali kebijakan ini agar insentif juga lebih relevan untuk apartemen.
“Kami mendorong kebijakan tambahan, misalnya pengurangan PPN khusus untuk apartemen dengan harga tertentu atau paket KPR yang lebih fleksibel bagi unit vertikal,” kata pengembang ternama.
Meski begitu, insentif pajak properti tetap menjadi alat efektif untuk menggerakkan pasar rumah tapak. Industri properti melihat tren positif, dengan permintaan yang stabil dan optimisme pengembang tinggi. Penyesuaian strategi bagi apartemen diyakini dapat menyeimbangkan pertumbuhan kedua segmen properti ini.
Dengan demikian, sementara rumah tapak mendapat manfaat nyata dari kebijakan fiskal, apartemen memerlukan pendekatan berbeda agar dapat memanfaatkan insentif pajak. Kedua segmen ini menunjukkan dinamika unik dalam pasar properti Indonesia, dan strategi yang tepat akan menentukan siapa yang bisa memaksimalkan peluang di tengah perubahan kebijakan dan tren permintaan.