Cara Mengurus Sertifikat Halal Lewat Metode Self Declare
Sinyalmedia.com – Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kini mendapat kabar baik seputar proses sertifikasi halal yang semakin mudah, cepat, dan resmi lewat mekanisme self declare. Pemerintah Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam Kementerian Agama memperluas akses bagi UMKM untuk mendapatkan sertifikat halal tanpa biaya besar dan tanpa proses panjang yang biasanya melewati audit rumit.
Program ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mendukung pengembangan UMKM dan meningkatkan daya saing produk lokal di pasar domestik maupun global. Sertifikasi halal selama ini dikenal bukan hanya sebagai kewajiban hukum, tetapi juga daya tawar bagi konsumen Muslim yang besar di Indonesia dan pasar ekspor halal global.
Apa Itu Self Declare Halal?
Metode self declare adalah skema pengurusan sertifikat halal di mana pelaku usaha menyatakan sendiri kehalalan produknya berdasarkan dokumen dan bukti bahan baku yang digunakan, tanpa pemeriksaan audit mendalam. Skema ini diperuntukkan bagi produk UMKM yang memiliki tingkat risiko rendah, bahan baku sudah jelas halal, dan proses produksinya sederhana. Sertifikat yang diterbitkan tetap resmi karena melalui tahapan verifikasi oleh pihak berwenang sebelum diterbitkan.
Penerapan skema self declare ini diatur melalui peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang mendukung implementasi Jaminan Produk Halal (JPH), termasuk program sertifikasi gratis Sehati (Program Sejuta Sertifikat Halal Gratis).
Langkah-Langkah Mengurus Sertifikat Halal Self Declare UMKM
Pengurusan sertifikat halal bagi UMKM kini bisa dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL) di situs ptsp.sihalal.go.id. Adapun langkah-langkah umum yang perlu ditempuh adalah:
- Registrasi akun dengan memasukkan data pelaku usaha dan produk yang akan didaftarkan, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Mengisi detail produk yang mencakup bahan baku, proses produksi, dan klaim halal.
- Mengunggah dokumen pendukung seperti KTP pemilik, NIB, foto produk, serta pernyataan halal dari pelaku usaha.
- Pendampingan P3H (Pendamping Proses Produk Halal) yang membantu UMKM memastikan bahwa persyaratan telah sesuai.
- Verifikasi dan validasi oleh BPJPH dan Komite Fatwa yang akan menilai dan menetapkan kehalalan produk.
- Setelah lolos verifikasi, sertifikat halal resmi diterbitkan dan bisa diunduh langsung oleh pelaku usaha.
Dengan skema ini, UMKM tidak hanya memangkas biaya, tetapi juga waktu proses sertifikasi tidak harus melalui audit lapangan yang kompleks seperti pada skema reguler. Hal ini menjadi angin segar terutama bagi pelaku usaha mikro yang terbatas modal dan sumber daya.
Manfaat Sertifikat Halal untuk UMKM
Memiliki sertifikat halal memberikan berbagai manfaat strategis:
- Meningkatkan kepercayaan konsumen Muslim, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
- Membuka peluang penetrasi ke pasar ritel modern dan ekspor yang mensyaratkan label halal.
- Meningkatkan branding dan citra produk sebagai pilihan yang aman dan terpercaya.
- Memperkuat daya saing UMKM dalam ekosistem ekonomi halal global yang terus berkembang pesat.
Statistik terbaru menyebutkan bahwa meskipun permintaan akan produk halal terus meningkat di Indonesia, baru sebagian kecil UMKM yang telah bersertifikat halal. Hal ini menjadi tantangan dan sekaligus peluang bagi pelaku UMKM untuk segera memanfaatkan skema self declare yang kini lebih terjangkau.
Tantangan & Dukungan Pendampingan
Walaupun proses self declare lebih mudah, masih ada tantangan seperti kurangnya pemahaman UMKM terkait persyaratan teknis, penggunaan platform online, hingga pencatatan NIB yang valid. Untuk itu, berbagai pelatihan dan pendampingan intensif oleh PLUT, Lembaga Swadaya Masyarakat, hingga komunitas lokal semakin ditingkatkan.
Pendampingan juga membantu memastikan bahwa proses produksi memenuhi standar halal sesuai syariat dan regulasi yang berlaku sehingga produk UMKM tidak hanya bersertifikat, tetapi juga benar-benar memenuhi prinsip halal thayyib (baik dan halal).
Skema self declare membuka jalan baru bagi UMKM untuk mendapatkan sertifikat halal secara mudah, cepat, dan resmi, sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing produk di pasar yang semakin kompetitif. Dengan adanya program seperti Sejuta Sertifikat Halal Gratis, peluang UMKM untuk berkembang kini semakin terbuka lebar.