Insentif Mobil Listrik Disetop, Dialihkan untuk Proyek Mobil Nasional
Sinyalmedia.com – Pemerintah Republik Indonesia resmi mengumumkan bahwa mulai 2026, insentif untuk mobil listrik impor utuh dikenal sebagai CBU BEV (battery electric vehicle imported Completely Built‑Up) akan dihentikan. Kebijakan ini diumumkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin), yang menyatakan tidak akan memperpanjang skema subsidi bea masuk dan keringanan pajak (PPnBM/PPN) untuk mobil listrik impor.
Sebelumnya, sejak awal 2023 dan 2024 pemerintah memberikan insentif untuk mendorong adopsi kendaraan listrik. Insentif itu diberikan dengan syarat produsen melakukan komitmen produksi dalam negeri sebagai upaya mempercepat transformasi ke energi bersih dan menumbuhkan industri otomotif lokal.
Mulai 2026, perusahaan otomotif yang ingin tetap menjual mobil listrik di Indonesia harus memproduksi secara lokal, dengan memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sesuai ketentuan pemerintah.
Alasan Pemerintah: Dari Subsidi ke Kemandirian Industri
Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, kebijakan ini diambil untuk mengalihkan insentif negara dari kendaraan listrik impor ke pembangunan ekosistem industri otomotif nasional terutama produksi mobil listrik dalam negeri.
Syarat yang diberlakukan meliputi produksi lokal dengan komponen dalam negeri minimal 40% pada periode awal, dan secara bertahap meningkat ke 60% pada tahun‑tahun mendatang. Skema ini tertuang dalam roadmap pemerintah untuk mendukung industri otomotif nasional.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap menciptakan efek berganda: meningkatkan investasi pabrik otomotif di dalam negeri, membuka lapangan kerja, memperkuat rantai pasok lokal, dan pada akhirnya mendorong kemandirian industri mobil listrik di Indonesia.
Dampak ke Pasar: Harga Implikasi dan Respon Produsen
Dengan dihentikannya insentif, mobil listrik impor diperkirakan akan mengalami kenaikan harga. Pajak dan bea masuk yang semula dibebaskan akan kembali normal yang menurut beberapa pelaku industri bisa menyebabkan lonjakan harga kendaraan listrik impor hingga 30–40 persen.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan konsumen. Mobil listrik yang sebelumya dianggap lebih terjangkau lewat subsidi, kini mungkin kurang kompetitif dibanding mobil konvensional atau produk lokal. Terlebih pasar Indonesia dikenal sangat sensitif terhadap harga.
Sementara itu, produsen otomotif yang selama ini memanfaatkan skema impor diminta beradaptasi membangun fasilitas produksi dalam negeri agar bisa tetap menjual mobil listrik dengan harga bersaing dan memenuhi syarat TKDN. Beberapa perusahaan telah menyatakan kesiapan untuk investasi lokal.
Peluang Besar bagi Industri Nasional: Transformasi & Pembangunan Pabrik
Kebijakan ini memberi peluang besar bagi transformasi industri otomotif Indonesia. Produsen yang serius bisa memanfaatkan momentum ini untuk mendirikan pabrik, memperkuat rantai suplai lokal (komponen, baterai, perakitan), serta menyerap tenaga kerja domestik.
Menurut ketentuan produksi lokal, mobil listrik yang dirakit di Indonesia dan memenuhi TKDN minimal akan tetap mendapat insentif fiskal misalnya keringanan pajak sehingga tetap lebih menarik bagi konsumen tanpa subsidi impor.
Dengan demikian, fokus bergeser dari import first ke produce at home first sebuah langkah strategis untuk membangun kemandirian industri, memperkuat ekonomi domestik, serta mengurangi ketergantungan pada produk asing.
Tantangan & Kritik: Risiko untuk Konsumen dan Transisi
Namun, kebijakan ini juga menghadirkan tantangan dan kritik. Bagi konsumen, terutama mereka yang menginginkan mobil listrik lebih awal, kenaikan harga bisa menjadi beban, dan memberi insentif pada mobil listrik impor mungkin membuat opsi lebih menarik. Ada kekhawatiran bahwa hal ini justru dapat memperlambat adopsi EV di masyarakat.
Selain itu, membangun pabrik dan rantai suplai lokal bukan hal mudah butuh investasi besar, waktu, serta komitmen dari berbagai pemangku kepentingan (pemerintah, produsen, pemasok komponen). Jika tidak dijalankan secara konsisten, transisi bisa terhambat.
Beberapa pelaku industri memperingatkan bahwa tekanan biaya dan proses produksi bisa membuat mobil listrik rakitan lokal sulit dijual dengan harga kompetitif, terutama jika biaya produksi tetap tinggi.
Apa Artinya bagi Masa Depan Mobil Listrik di Indonesia?
Dengan kebijakan baru ini, masa depan mobil listrik di Indonesia akan bergantung pada keberhasilan pembangunan industri dalam negeri bukan subsidi impor semata. Jika pemerintah dan produsen bisa bekerja sama, Indonesia berpotensi menjadi hub produksi EV di kawasan Asia Tenggara, dengan kendaraan listrik Made in Indonesia yang kompetitif.
Konsumen yang peduli lingkungan dan ingin beralih ke EV tetap memiliki peluang terutama jika produsen lokal bisa menjaga harga, kualitas, dan layanan purna jual.
Namun, jika transisi gagal harga tinggi, suplai terbatas, atau produk kurang kompetitif minat masyarakat bisa menurun, dan target adopsi EV bisa melambat.
Kesimpulan: Strategi Nasional vs Adopsi Cepat Sebuah Jalan Tengah
Penghentian insentif mobil listrik impor dan alih fokus ke produksi nasional mencerminkan strategi jangka panjang Indonesia: membangun industri otomotif yang mandiri, produktif, dan berkelanjutan.
Langkah ini punya potensi besar untuk memperkuat perekonomian domestik, menyerap tenaga kerja, dan membangun ekosistem otomotif baru di dalam negeri.
Namun, hasil akhir kebijakan ini sangat bergantung pada implementasi dari produksi, rantai suplai, hingga harga bagi konsumen. Jika berjalan baik, Indonesia bisa menjadi pemain besar di industri EV. Jika gagal, mobil listrik bisa kehilangan daya tarik.
Bagi konsumen dan pengamat otomotif, tahun 2026 dan seterusnya akan menjadi periode penentu: apakah mobil listrik di Indonesia akan muncul sebagai kendaraan masa depan yang terjangkau dan lokal atau justru stagnan karena terlalu beratnya beban transisi.