Otomotif

Insentif Otomotif Bakal Dicabut, Bye-bye Mobil Listrik Murah?

Sinyalmedia.comPemerintah Indonesia dikabarkan tidak akan memperpanjang sejumlah insentif otomotif khusus mobil listrik pada tahun 2026, sebuah langkah kebijakan yang diperkirakan akan berdampak besar terhadap harga kendaraan listrik (EV) di pasar domestik. Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan konsumen, pelaku industri otomotif, dan analis on‑off terkait daya beli dan tren adopsi EV di Indonesia.

Selama tahun 2025, mobil listrik di Indonesia menikmati berbagai jenis insentif fiskal yang membuat harganya relatif lebih terjangkau dibandingkan jika dikenai tarif normal. Insentif tersebut mencakup pembebasan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah), PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10 persen yang membuat konsumen hanya membayar PPN sekitar 2 persen, serta bebas bea masuk untuk unit impor CBU (Completely Built‑Up).

Kebijakan ini terbukti mendongkrak minat beli konsumen serta menguatkan tren elektrifikasi kendaraan di tanah air. Namun, pemerintah kini menyatakan bahwa industri otomotif nasional dinilai sudah cukup matang sehingga tidak lagi memerlukan insentif fiskal tambahan di 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa insentif yang diberikan pada 2025 sudah cukup mendorong investasi dan kapasitas produksi dalam negeri. Karena itu, mulai tahun depan insentif otomotif tidak akan diperpanjang.

Langkah ini tentu menimbulkan kekhawatiran dari sisi konsumen. Tanpa insentif, harga jual mobil listrik diperkirakan akan naik signifikan, terutama untuk model‑model impor yang belum diproduksi secara lokal dengan komponen dalam negeri tinggi. Menurut pengamat otomotif sekaligus akademisi dari Institut Teknologi Bandung, Yannes Pasaribu, harga mobil listrik yang sebelumnya mendapat insentif bisa melonjak antara 30–40 persen tanpa dukungan fiskal tersebut. Kenaikan harga ini terutama terjadi pada kendaraan impor CBU yang selama ini menikmati pembebasan bea masuk dan PPN yang rendah.

Kondisi ini dipandang berpotensi menurunkan daya tarik EV di mata konsumen umum, khususnya kalangan menengah yang menjadi segmen kunci pertumbuhan pasar kendaraan listrik di Indonesia. Harga yang lebih tinggi secara langsung dapat mengurangi minat beli, sehingga pertumbuhan EV yang sempat positif bisa melambat. Hal ini juga bisa berdampak pada strategi produsen otomotif yang kini tengah mempertimbangkan alokasi investasi dan rencana produksi di dalam negeri.

Dampak lanjutan yang juga jadi sorotan adalah kemungkinan terganggunya komitmen sejumlah pabrikan dalam memenuhi target produksi lokal. Pemerintah telah menetapkan kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang semakin ketat bagi produsen yang ingin mendapatkan fasilitas insentif di masa depan. Tanpa insentif fiskal, banyak produsen bisa menunda atau merubah strategi investasi mereka.

Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi konsumen yang selama ini mengandalkan harga kompetitif sebagai salah satu alasan utama untuk beralih ke mobil listrik. Jika harga naik drastis, sejumlah konsumen potensial mungkin kembali mempertimbangkan pembelian mobil berbahan bakar fosil yang secara harga awal lebih murah.

Di sisi lain, pemerintah dan sejumlah analis menyatakan bahwa kebijakan ini bukan berarti mendiamkan industri EV begitu saja. Beberapa pihak menilai pencabutan insentif akan menyaring pasar agar lebih fokus kepada kendaraan listrik yang diproduksi dengan nilai tambah tinggi di dalam negeri. Hal ini dipandang dapat memperkuat rantai nilai industri otomotif domestik di jangka panjang.

Namun, sejumlah pelaku industri seperti PT BYD Motor Indonesia mengingatkan bahwa insentif kini merupakan salah satu motor pertumbuhan positif pasar EV. Tanpa keberlanjutan kebijakan tersebut, tren pertumbuhan pesat yang tercatat pada 2025 diprediksi tidak akan berlanjut secara mulus pada 2026, dan penjualan diperkirakan bisa mengalami stagnasi atau penurunan.

Bagi konsumen yang tengah mempertimbangkan pembelian mobil listrik, kebijakan pencabutan insentif harus menjadi bahan pertimbangan matang. Sebelum harga benar‑benar naik, sejumlah analis menyarankan untuk memantau perkembangan regulasi dan peluang pembelian pada periode akhir 2025, ketika masih banyak manfaat fiskal tersedia.

Polisi industri pun menekankan pentingnya keterbukaan kebijakan dan komunikasi yang jelas dari pemerintah agar konsumen dan pelaku industri dapat menyesuaikan strategi dan keputusan pembelian mereka dalam menghadapi era baru mobil listrik di Indonesia.