Properti

PP 48/2025 Jadi Simalakama, REI Jatim Sebut Industri Properti Terancam Mati Suri

Sinyalmedia.comKebijakan terbaru Pemerintah Indonesia, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025, kini memicu kekhawatiran pelaku industri properti. PP ini yang memberikan kewenangan kepada negara untuk menata dan mengambil alih kawasan atau lahan yang tidak produktif dinilai oleh pelaku usaha sebagai simalakama yang berpotensi menjerumuskan sektor properti ke dalam kondisi stagnasi bahkan mati suri.

Menurut laporan Real Estate Indonesia (REI) Jawa Timur yang disampaikan dalam perayaan 54 tahun organisasi itu, kebijakan PP 48/2025 berpotensi mengganggu investasi, memperlambat pengembangan proyek, hingga menciptakan ketidakpastian di kalangan pengembang dan investor properti. REI Jatim menilai bahwa meskipun tujuan pemerintah untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan adalah hal yang penting, implementasi PP tersebut harus mempertimbangkan kondisi riil di lapangan agar tidak menciptakan dampak negatif bagi sektor properti yang sedang berjuang bangkit setelah periode perlambatan ekonomi.

Inti Kebijakan dan Kekhawatiran Pelaku Usaha

PP 48/2025 sendiri resmi diberlakukan untuk mengatur pengendalian kawasan dan tanah yang dianggap abandoned atau tidak produktif agar dapat dipulihkan pemanfaatannya demi kesejahteraan masyarakat. Regulasi ini memberikan pemerintah kewenangan untuk mengambil alih lahan yang tidak digunakan secara efektif oleh pemiliknya setelah melalui serangkaian penetapan administratif.

Namun, dari sudut pandang pelaku properti, ketidakjelasan mekanisme penilaian dan batasan penggunaan lahan dianggap dapat memicu tumpang tindih kebijakan, terutama pada lahan yang saat ini tengah dikembangkan untuk proyek perumahan, komersial, atau mixed‑use. Ketua REI Jatim menyatakan bahwa hal ini dapat membuat para developer ragu untuk melanjutkan proyek atau bahkan menarik investasi yang sudah direncanakan, terutama di Jawa Timur dan kota‑kota besar lain di Indonesia.

Selain itu, kekhawatiran juga muncul karena belum adanya pedoman teknis yang jelas terkait definisi tidak produktif serta masa tunggu yang diperlukan sebelum pemerintah dapat mengambil alih lahan. Pelaku industri menilai bahwa tanpa batasan yang tegas, kebijakan ini justru bisa dimaknai secara luas yang berdampak pada aset produktif.

Potensi Dampak terhadap Investasi dan Proyek Properti

REI Jatim berpendapat bahwa ketidakpastian aturan ini bisa menunda izin investasi baru maupun ekspansi proyek yang sudah dicanangkan. Dalam situasi di mana investor sudah mengalokasikan modal besar untuk lahan, perubahan kebijakan secara mendadak dapat membuat rencana bisnis terhambat atau bahkan dibatalkan.

“Dengan kondisi seperti ini, bukan tidak mungkin industri properti mengalami stagnasi atau bahkan ‘mati suri’, karena investor akan memilih menunggu kepastian aturan sebelum menanamkan modalnya,” ujar perwakilan REI Jatim dalam pernyataannya.

Pengembang juga khawatir bahwa nilai lahan yang sudah mereka miliki bisa terdepresiasi jika kekhawatiran soal potensi pengambilalihan lahan menyebar ke kalangan pembeli dan investor. Hal ini bisa berdampak pada harga jual hunian, menurunkan minat pembeli, serta memperlambat perputaran pasar properti secara umum.

Respon Pemerintah dan Harapan Pelaku Industri

Sementara itu, pemerintah menegaskan bahwa maksud utama PP 48/2025 adalah untuk memaksimalkan penggunaan lahan demi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat, terutama untuk mendukung sektor strategis seperti pangan, industri, pariwisata, hingga pemukiman. Kebijakan ini juga dianggap perlu untuk mencegah praktik spekulatif di mana tanah dibiarkan kosong tanpa pemanfaatan produktif.

Namun pelaku industri berharap pemerintah dapat segera menerbitkan aturan teknis pelaksanaan, termasuk kriteria yang jelas terkait penilaian tidak produktif, jangka waktu evaluasi, dan mekanisme keberatan bagi pemilik lahan. Hal ini dianggap krusial agar tidak terjadi interpretasi yang simpang siur yang justru merugikan sektor properti.

REI juga mendorong dialog antara asosiasi pengembang dengan instansi pemerintah terkait agar dapat menemukan titik tengah antara tujuan pengendalian lahan dengan kebutuhan pasar properti yang sangat dinamis. Mereka menekankan bahwa sektor properti memiliki efek berganda pada perekonomian, termasuk penciptaan lapangan kerja, penguatan industri bahan bangunan, serta perluasan akses hunian bagi masyarakat umum.

Menyeimbangkan Kepentingan Publik dan Investasi

Kebijakan PP 48/2025 membawa pesan penting tentang urgensi pemanfaatan lahan di Indonesia. Namun, jika tidak dirancang dengan kehati‑hatian dan aturan teknis yang jelas, regulasi ini berpotensi menciptakan ketidakpastian yang dapat menekan sektor properti, termasuk investasi dan pembangunan proyek. REI Jatim menyatakan kekhawatirannya bahwa tanpa penyesuaian yang matang, industri properti bisa menghadapi masa sulit bahkan stagnasi.

Dialog yang konstruktif antara pemerintah, pelaku industri, dan pemangku kepentingan lainnya diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang seimbang antara kepentingan publik untuk mengoptimalkan penggunaan lahan serta kepastian hukum dan investasi di pasar properti Indonesia.