Kajari-Kasi Datun Peras Kepala Dinas di HSU, Ancam Akan Diproses Hukum
Sinyalmedia.com – Dugaan pemerasan oleh pejabat kejaksaan kembali menjadi sorotan serius. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) bersama dua bawahannya, yakni Kasi Intelijen Asis Budianto (ASB) dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Tri Taruna Fariadi (TAR), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di Kabupaten HSU. Penetapan ini dilakukan setelah mereka terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada pertengahan Desember 2025.
Modus Pemerasan dan Dugaan Uang yang Diterima
Berdasarkan keterangan KPK, ketiga pejabat kejaksaan tersebut diduga memeras pejabat di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di HSU dengan modus mengancam akan memproses aduan masyarakat secara hukum jika tidak menerima sejumlah uang. Modus ancaman ini diyakini memanfaatkan kondisi laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau aduan lain yang disampaikan kepada lembaga kejaksaan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Albertinus sejak dilantik sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025 telah diduga menerima aliran dana sekitar Rp 804 juta dalam periode November hingga Desember 2025. Uang tersebut diterima baik secara langsung maupun melalui perantara yaitu ASB dan TAR.
Rincian aliran uang menunjukkan bahwa Albertinus melalui Tri Taruna menerima dana sebesar Rp 270 juta dari Kepala Dinas Pendidikan HSU dan Rp 235 juta dari Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) HSU. Sementara melalui Asis Budianto, diduga terdapat transfer Rp 149,3 juta dari Kepala Dinas Kesehatan HSU. Selain itu, ASB sendiri juga diduga menerima aliran uang sekitar Rp 63,2 juta dari beberapa pihak pada periode yang sama.
Tidak hanya itu, penyidikan juga menemukan indikasi dugaan pemotongan anggaran internal di Kejari HSU yang dilakukan oleh Albertinus melalui bendahara instansi dengan alasan kebutuhan pribadi. Aliran dana tersebut berasal dari pengajuan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sejumlah ratusan juta rupiah tanpa didukung surat yang layak serta potongan dari unit kerja internal.
Peran Kasi Datun dan Status Penyelidikan
Kasus ini juga menyeret Kasi Datun, Tri Taruna Fariadi, yang selain menjadi perantara aliran uang untuk Albertinus juga diduga menerima aliran dana besar secara langsung dalam kurun waktu sebelumnya, yakni mencapai lebih dari Rp 1 miliar, termasuk aliran dari masa 2022 hingga 2024 sebelum kasus utama ini mencuat.
Namun, hingga Sabtu (20/12/2025), Taruna masih dalam status daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK, karena belum kooperatif menyerahkan diri setelah OTT yang digelar. KPK pun berharap yang bersangkutan segera kooperatif untuk proses hukum selanjutnya. Sementara dua tersangka lain, Albertinus dan Asis, telah menjalani penahanan awal di Gedung Merah Putih KPK.
Reaksi dan Ancaman Proses Hukum
KPK menegaskan bahwa kasus ini diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku. Penetapan status tersangka kepada ketiga pejabat kejaksaan tersebut bukan sekadar langkah administratif, tetapi merupakan bukti adanya bukti permulaan yang cukup untuk menjerat mereka secara pidana. Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang‑Undang Tindak Pidana Korupsi yang berlaku di Indonesia.
Selain itu, KPK mengimbau pihak lain yang terkait dalam aliran dana atau memiliki informasi tambahan untuk bersikap kooperatif dalam penyelidikan. Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan proses hukum berjalan adil, transparan, serta memberikan efek jera terhadap praktik serupa di masa depan.
Implikasi bagi Lembaga Penegak Hukum dan Publik
Kasus pemerasan yang melibatkan pejabat penegak hukum seperti Kajari dan Kasi Datun ini memicu kekhawatiran publik mengenai integritas internal lembaga penegak hukum. Praktik tersebut berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum jika tidak ditindaklanjuti dengan transparan dan konsekuen.
Pakar hukum mengatakan bahwa kasus ini harus menjadi momentum untuk evaluasi internal lembaga kejaksaan, peningkatan mekanisme pengawasan, serta perlindungan terhadap pejabat yang bekerja jujur dan transparan. Langkah KPK dalam OTT dan penetapan tersangka diharapkan tidak hanya menegakkan hukum terhadap oknum, tetapi juga memperkuat sistem penegakan hukum secara keseluruhan.
Kasus dugaan pemerasan di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara yang melibatkan Kajari dan Kasi Datun merupakan salah satu yang paling disorot akhir tahun ini. Dengan proses hukum yang kini berlangsung dan ancaman hukuman tegas menanti para pelaku, publik menaruh harapan besar pada penegakan hukum yang adil serta pembenahan sistem penegakan hukum di Indonesia. Ke depannya, transparansi, akuntabilitas, dan penegakan etika profesi menjadi elemen penting dalam memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum nasional.