Properti

Polda DIY Nonaktifkan Anggotanya yang Terjerat Kasus Pemerasan Pengusaha Properti

Sinyalmedia.comKepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan seorang anggotanya di tengah kasus dugaan pemerasan terhadap pemilik perusahaan pengembang properti di wilayah Bantul. Keputusan ini menunjukkan komitmen institusi kepolisian untuk menegakkan etika, transparansi, dan profesionalisme dalam menangani pelanggaran internal.

Anggota polisi berinisial S, yang tergabung dalam Satuan Intelijen dan Keamanan (Satintelkam) Polres Bantul, dilaporkan oleh pemilik perusahaan pengembang perumahan setelah adanya dugaan tindakan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan terhadap pihak perusahaan.

Penonaktifan dan Pemeriksaan Internal

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyampaikan bahwa terlapor telah resmi dinonaktifkan dari kedinasan dan ditempatkan dalam status penempatan khusus (patsus) sambil menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam). Langkah ini diambil berdasarkan Surat Perintah Pengamanan Nomor: Sprin.Pam/1/II/2026 tertanggal 20 Februari 2026.

“Yang bersangkutan saat ini telah menjalani patsus dan dinonaktifkan dari kedinasan dalam rangka pemeriksaan Propam,” ujar Ihsan dalam keterangannya kepada media, menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan dengan prosedur yang profesional dan akuntabel.

Menurut Ihsan, Polda DIY bergerak cepat setelah menerima laporan resmi dari pengusaha pengembang perumahan. Pemeriksaan saksi‑saksi termasuk terlapor sedang dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap fakta dan duduk perkara sebenarnya.

Dugaan Kronologi Kasus Pemerasan

Berdasarkan keterangan kuasa hukum pelapor, insiden ini bermula dari kerja sama proyek perumahan antara perusahaan developer dan oknum anggota polisi tersebut pada 2024. Namun proyek yang semula diharapkan berjalan lancar justru berakhir mangkrak, dengan munculnya dugaan permintaan uang dari oknum tersebut kepada kliennya.

Selama periode sekitar enam bulan, klien dilaporkan diminta menyerahkan sejumlah uang setiap bulan sebesar Rp35 juta, dan kemudian muncul pula permintaan tambahan sekitar Rp500 juta dengan alasan utang. Situasi itu memunculkan kecurigaan bahwa permintaan tersebut dilakukan tidak sesuai aturan dan berbau pemerasan.

Selain itu, laporan juga menyebut keterlibatan pihak lain dalam bentuk dukungan ormas yang kemudian melakukan tindakan yang merusak kantor pelapor, sehingga klien mengalami kerugian material maupun immaterial mencapai sekitar Rp2,5 miliar.

Komitmen Polda DIY terhadap Penanganan Kasus

Polda DIY menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, termasuk tindakan yang merusak integritas institusi dan kepercayaan masyarakat. Penonaktifan S merupakan wujud nyata dari komitmen tersebut.

Ihsan kembali menegaskan bahwa proses ini ditangani secara transparan, profesional, dan akuntabel, sesuai dengan standar penegakan kode etik dan disiplin internal Polri. Langkah penonaktifan serta penyelidikan oleh Bidpropam diharapkan membantu mengungkap permasalahan secara menyeluruh.

Komitmen ini sejalan dengan upaya institusi kepolisian untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, di mana anggota yang melanggar hukum tidak dibela secara istimewa dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dampak terhadap Citra Kepolisian dan Kepercayaan Publik

Kasus ini tentu menjadi sorotan masyarakat, terutama di tengah upaya reformasi internal kepolisian yang terus didorong oleh berbagai pihak. Penanganan yang cepat dan profesional diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, khususnya di wilayah DIY.

Polda DIY juga menyatakan akan terus memberikan informasi kepada publik selama proses hukum berlangsung, sebagai bentuk keterbukaan dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas. Hal itu penting untuk menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia berlaku bagi siapa pun, termasuk aparat keamanan sendiri.

Langkah Selanjutnya

Saat ini, proses penyelidikan internal masih berjalan. Setelah pemeriksaan selesai, hasilnya akan diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka atau tindakan disipliner lebih lanjut jika bukti terkuat ditemukan.

Sementara itu, masyarakat diharap tetap menunggu hasil akhir penyidikan dan menyerahkan proses hukum kepada aparat yang berwenang, sambil menjaga pandangan adil dan proporsional terhadap kasus ini.

Penonaktifan oknum anggota Polda DIY yang diduga memeras pengusaha properti merupakan bukti bahwa institusi kepolisian siap menangani pelanggaran internal secara tegas dan profesional. Dengan proses hukum yang transparan dan akuntabel, langkah ini diharapkan memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.